
SANGATA - Menyusul penutupan 7.000 hektare lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh kepolisian kerena diduga terjadi penyerobotan lahan oleh KPC di Bangalon Kutai Timur, sejak Jumat 8 Agustus lalu, PT Theiss Indonesia, salah satu subkontraktor KPC mulai 21 Agustus akan merumahkan karyawannya karena tidak adanya lahan tambang yang digarap.
Hal ini diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak dan Gas (FSPKEP) Kutai Timur Basli Sanggalagi di tengah-tengah aksi karyawan KPC di Kompleks Bukit Pelangi Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Rabu (20/8/2008).
Menurutnya, para karyawan Theiss (subkontraktor KPC) telah menyampaikan laporan mengenai akan dirumahkan sebagian karyawan Theiss karena ditutupnya lahan KPC oleh Pemkab. "Kita terima laporan dari mereka kemarin, kabarnya mulai 21 Agustus (besok) sebagian karyawannya akan dirumahkan. Kalau Theis itu jumlahnya sekira 2.000 karyawan," ungkapnya.
Karena itu menurut Basli, mereka ikut turun demontrasi ke Pemkab Kutim agar lahan mereka bisa dikerjakan kembali.
Hal senada diungkapkan Irwan yang bekerja di bagian operator PT Theiss Kontraktor Indonesia. Irwan (35) mengatakan kebijakan merumahkan karyawan supply ini akan berlaku Kamis 21 Agustus. Sementara karyawan lainnya belum dirumahkan hanya saja jam kerja dikurangi yang semula 13 jam menjadi 8 jam.
"Iya ini hasil pembahasan antara manajemen dengan serikat pekerja Theiss soal penutupan lahan tambang, jadi yang dirumahkan itu bagian supply," ujarnya.
Menurut Irwan, kebijakan merumahkan karyawan ini tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pula kepada karyawan subkontraktor KPC lainnya. Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada kepastian penyelesaiannya.
"Kabarnya lagi jika tidak ada kepastian soal kasus KPC ini kemungkinan seluruh karyawan subkontraktor KPC bukan haya Theiss tapi juga lainnya seperti PT Pama, Darma Henwa, PT Buma, dan KPC sendiri akan dirumahkan juga," ungkapnya dengan nada cemas.
Irwan yang juga ikut dalam aksi demontrasi ini berharap persoalan ini bisa dituntaskan segera sehingga tidak terjadi imbas PHK bagi karyawan. "Kalau bisa kita diberikan izin lagi menambang sambil pelaksanaan proses hukum berjalan sehingga kita tidak menganggur seperti sekarang ini, " pintanya. (Ari)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar